Gubuku – Siapa yang gak terpesona sama indahnya Burung Cendrawasih? Satwa eksotis julukan Bird of Paradise ini memang punya daya tarik luar biasa. Buat kamu Gen Z yang punya passion di bidang avikultur atau konservasi satwa, terlintas pikiran buat membuka penangkaran Burung Cendrawasih mungkin terasa keren dan berprospek besar.
Tapi, tunggu dulu! Cendrawasih bukan burung berkicau biasa yang bisa kamu beli di pasar hewan lalu langsung diternakkan di belakang rumah.
Seluruh spesies Burung Cendrawasih (famili Paradisaeidae) masuk dalam kategori satwa dilindungi undang-undang di Indonesia. Salah langkah sedikit saja tanpa izin resmi, kamu bisa terjerat hukum pidana.
Biar kamu gak melanggar hukum dan tetap bisa berkontribusi dalam melestarikan satwa langka ini, berikut panduan lengkap mengenai syarat, aturan legalitas, dan regulasi resmi dari BKSDA untuk memulai penangkaran Burung Cendrawasih!
1. Pahami Aturan Hukum & Legalitas Utama
Sebelum melangkah ke urusan teknis kandang, kamu wajib paham dulu “payung hukum” yang mengatur satwa dilindungi di Indonesia:
-
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-
Peraturan Menteri LHK No. P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Cendrawasih termasuk di dalamnya).
-
PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Wild.
Catatan Penting: Menangkap, memelihara, memperjualbelikan, atau menangkar Cendrawasih tanpa izin resmi (ilegal) adalah kejahatan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
2. Mengenal Status Indukan F0, F1, dan F2
Dalam regulasi penangkaran satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ada tingkatan generasi hasil tangkaran yang perlu kamu ketahui:
-
Generasi F0 (Indukan Asal): Indukan yang diperoleh dari alam liar (melalui kuota tangkap resmi/penyelamatan) atau hasil sitaan negara yang diserahkan untuk dibudidayakan. Status F0 sama sekali tidak boleh diperjualbelikan dan milik negara.
-
Generasi F1: Anak keturunan pertama dari indukan F0. Status F1 juga belum boleh diperjualbelikan secara bebas.
-
Generasi F2 dan Seterusnya: Keturunan kedua (anak dari F1). Nah, individu generasi F2 ke atas inilah yang secara hukum sah dan legal untuk diperjualbelikan sebagai satwa hasil penangkaran, lengkap dengan sertifikat/sertifikasi resmi.
3. Syarat & Tahapan Mengurus Izin Penangkaran (Izin BKSDA)
Untuk mendapatkan status sebagai Penangkar Resmi Satwa Dilindungi, kamu harus mengajukan permohonan izin ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) di wilayah provinsi masing-masing.
Syarat Administratif:
-
Proposal Penangkaran: Berisi latar belakang, tujuan, rencana kerja, desain teknis kandang, serta kesiapan sumber daya manusia/dokter hewan pendamping.
-
KTP / Identitas Diri dan NPWP Pemohon.
-
Surat Bebas Gangguan Lingkungan (HO) atau persetujuan dari warga lokal/RT/RW setempat.
-
Bukti Asal-usul Indukan (Sertifikat/SDA): Indukan awal harus didapat dari penangkar resmi lain yang punya sertifikat legal, bukan hasil buruan liar ilegal.
Syarat Teknis & Verifikasi Lapangan:
-
Kesesuaian Kandang: BKSDA akan mengirim tim untuk mengecek kelayakan lokasi, ukuran kandang isolasi, kandang kawin, ketersediaan pakan, dan sistem sanitasi.
-
Tim Medis / Tenaga Ahli: Memiliki akses ke tenaga medis veteriner (dokter hewan) untuk pemantauan kesehatan satwa.
-
Buku Register Penangkaran: Wajib menyatukan pencatatan silsilah (pedigree/studbook), tanggal penetasan, dan pemasangan cincin/ring identitas pada burung.
4. Alur Prosedur Pengajuan Izin Izin Penangkaran
[Persiapan Proposal & Dokumen]
↓
[Pendaftaran ke Kantor BKSDA Setempat / Portal Online KLHK]
↓
[Verifikasi Berkas & Pemeriksaan Lapangan (BAP)]
↓
[Penerbitan SK Izin Penangkaran oleh Kepala Balai / KLHK]
↓
[Pemasangan Ring Identitas & Evaluasi Berkala tiap Tahun]


