Gubuku – Siapa bilang bisnis ternak cuma buat orang tua? Sekarang, banyak banget anak muda Gen Z yang mulai lirik bisnis peternakan, mulai dari ayam broiler, kambing perah, sampai budidaya lele modern. Prospeknya memang cerah dan cuannya gak main-main!
Tapi, biar bisnis kamu gak dianggap “asal jalan” atau kena tegor warga dan pemerintah daerah, kamu wajib punya yang namanya Izin Usaha Peternakan (IUP).
Punya legalitas resmi itu penting banget, lho! Selain bikin bisnis kamu tenang dan bebas dari risiko penutupan lapak, surat izin resmi ini bakal ngebuka akses bantuan pemerintah, pinjaman modal bank, hingga peluang pitching ke investor.
Yuk, pahami cara dan alur mengurus IUP untuk skala UMKM maupun industri dengan sistem modern saat ini!
1. Beda Skala Usaha: UMKM vs Industri Peternakan
Sebelum daftar, kamu harus tahu dulu masuk ke kategori mana usaha ternak yang kamu jalankan:
-
Skala UMKM (Mikro & Kecil):
-
Biasanya berupa peternakan rakyat atau modal awal di bawah Rp5 Miliar (tidak termasuk tanah/bangunan).
-
Populasi ternak relatif terbatas.
-
Proses perizinannya lebih cepat, simpel, dan mengutamakan NIB (Nomor Induk Berusaha) lewat sistem perizinan berbasis risiko.
-
-
Skala Menengah & Industri Besar:
-
Modal di atas Rp5 Miliar sampai puluhan miliar.
-
Memiliki fasilitas pengolahan, populasi ternak besar, dan area lahan yang luas.
-
Butuh dokumen pendukung yang lebih ketat seperti AMDAL, sertifikat standar, hingga izin edar/veteriner.
-
2. Syarat & Dokumen yang Wajib Disiapkan
Biar proses pengurusan lancar tanpa bolak-balik revisi, siapkan dokumen-dokumen utama ini dari awal:
Syarat Administratif Utama:
-
Identitas Diri / Badan Usaha: KTP, NPWP Pribadi/Perusahaan, serta Akta Pendirian PT/CV (jika berbentuk badan hukum).
-
Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat Tanah, AJB, atau Surat Perjanjian Sewa Lahan (minimal durasi 5–10 tahun).
-
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Konfirmasi bahwa lokasi ternak kamu sesuai dengan tata ruang wilayah (zonasi peternakan, bukan zona pemukiman padat).
-
Dokumen Lingkungan:
-
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk skala Mikro/Kecil.
-
UKL-UPL atau AMDAL untuk skala Menengah dan Industri Besar.
-
-
Surat Rekomendasi Teknis: Dari Dinas Peternakan / Dinas Pertanian daerah setempat.
3. Langkah-Langkah Mengurus IUP Lewat Sistem OSS RBA
Sekarang, pengurusan izin usaha di Indonesia sudah terintegrasi secara digital lewat sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Jadi, kamu gak perlu antre berjam-jam lagi!
[Daftar Akun di Portal OSS (oss.go.id)]
↓
[Isi Data Usaha & Pilih Kode KBLI Peternakan]
↓
[Sistem Menentukan Tingkat Risiko Usaha]
↓
[Unggah Dokumen Persyaratan & Verifikasi Dinas]
↓
[NIB & Izin Usaha Peternakan (IUP) Terbit!]
Step 1: Buat Akun & Login di OSS
Buka laman resmi oss.go.id, lalu daftarkan akun menggunakan NIK KTP (untuk perorangan) atau identitas pimpinan badan usaha.
Step 2: Masukkan Kode KBLI
Pilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis ternak kamu. Contohnya:
-
01411: Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong.
-
01461: Budidaya Ayam Ras Pedaging (Broiler).
-
01441: Pembibitan dan Budidaya Kambing/Domba.
Step 3: Proses Penilaian Risiko
Sistem OSS bakal otomatis menentukan tingkat risiko bisnis kamu (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi).
-
Risiko Rendah/Menengah Rendah (UMKM): Cukup dengan NIB + SPPL, izin bisa langsung aktif secara otomatis!
-
Risiko Menengah Tinggi/Tinggi (Industri): NIB terbit, tetapi kamu harus mengunggah sertifikat standar/AMDAL untuk diverifikasi oleh Dinas Peternakan daerah sebelum IUP dinyatakan efektif.


