Gubuku – Siapa yang gak kenal Burung Kasuari? Burung purba tanpa kemampuan terbang yang megah dan eksotis ini dikenal sebagai salah satu burung paling langka sekaligus berbahaya di dunia. Buat kamu Gen Z yang punya jiwa petualang tinggi dan tertarik terjun ke bisnis avikultur skala besar atau konservasi, ide membuka penangkaran Burung Kasuari jelas terasa menantang dan berpotensi tinggi.
Namun, mengemban predikat sebagai “burung paling berbahaya di dunia” plus statusnya sebagai satwa dilindungi undang-undang, bisnis penangkaran kasuari gak bisa disamakan dengan ternak ayam atau bebek biasa.
Salah sedikit soal perizinan, kamu bisa kena sanksi hukum pidana. Dan salah sedikit soal manajemen kandang, nyawa peternak bisa jadi taruhannya!
Biar langkah bisnis kamu aman secara legalitas dan keselamatan kerja, simak panduan lengkap tentang izin resmi BKSDA serta manajemen kandang kasuari di bawah ini!
1. Regulasi & Legalitas: Syarat Wajib Izin BKSDA
Di Indonesia, Burung Kasuari (seperti Kasuari Gelambir Ganda dan Gelambir Tunggal) dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 dan Permen LHK No. P.106/2018. Menangkar atau memelihara tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal.
Untuk menjadikan penangkaran kamu sah di mata hukum, kamu wajib mengurus Izin Penangkaran Satwa Dilindungi melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Syarat Administrasi Pengajuan Izin:
-
Proposal Teknis Penangkaran: Berisi profil usaha, tujuan penangkaran (konservasi/komersial), peta lokasi, dan kesiapan modal kerja.
-
Dokumen Diri: KTP, NPWP, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
-
Persetujuan Lingkungan: Surat izin dari tetangga/lingkungan setempat (RT/RW) yang menyatakan tidak berkeberatan.
-
Bukti Legitimasi Indukan (Asal-usul Satwa): Indukan awal (F0) harus berasal dari sumber resmi (penangkar legal berizin atau penyerahan BKSDA), lengkap dengan berita acara atau sertifikat resmi.
Aturan Hasil Keturunan (Generasi F1 & F2):
-
Indukan F0 & Anak F1: Status milik negara dan tidak boleh dijual bebas.
-
Keturunan F2 (Cucu F0): Hasil penetasan dari generasi F1 ini yang sah dan legal secara hukum untuk diperjualbelikan ke pasar komersial, lengkap dengan sertifikat SART-DN dan ring identitas resmi.
2. Manajemen Kandang: Standar Keamanan & Kenyamanan
Burung Kasuari punya cakar tengah sepanjang yang sangat tajam dan tendangan kaki super kuat. Desain kandang harus mengutamakan keselamatan pekerja sekaligus kesejahteraan satwa (animal welfare).
A. Desain & Ukuran Area Kandang
-
Luas Minimal: Untuk satu pasang kasuari dewasa, butuh area luar (outdoor run) minimal . Kasuari butuh ruang gerak luas agar tidak stres dan agresif.
-
Tinggi & Bahan Pagar: Gunakan pagar kawat harmonika tebal (heavy-duty chain link fence) atau dinding beton dilapisi kawat dengan tinggi minimal 2,5 meter. Kasuari adalah pelompat yang tangguh.
B. Zonasi Pengamanan (Double Security System)
-
Sistem Pintu Ganda (Double Gate): Setiap akses masuk kandang wajib pakai ruang sekat (airlock/double door) biar burung gak bisa langsung meloloskan diri saat pintu dibuka.
-
Kandang Isolasi / Shift Box: Sediakan kandang sekat kecil tempat mengurung/mengalihkan kasuari saat petugas mau membersihkan kotoran atau menaruh makanan. Jangan pernah berada di satu area terbuka yang sama dengan kasuari dewasa tanpa sekat pembatas!
C. Fasilitas Pendukung dalam Kandang
-
Kolam Mandi: Kasuari sangat suka air. Buatkan kolam dangkal () tempat mereka berendam untuk menurunkan suhu tubuh.
-
Area Peneduh (Shelter): Bangunan atap tertutup untuk perlindungan dari hujan deras dan terik matahari langsung.
-
Substrat Lantai: Gunakan kombinasi tanah alami, rumput, dan sedikit area berpasir. Hindari lantai semen telanjang karena bisa merusak telapak kaki dan persendian burung.


