Gubuku – Buat kamu para pengusaha muda Gen Z yang lagi menggeluti bisnis Rumah Potong Ayam (RPA) atau supplier daging ayam, ada satu hal penting yang gak boleh dilewatkan: Sertifikasi Halal.
Di era sekarang, konsumen makin kritis soal asal-usul pakan dan proses penyembelihan daging yang mereka konsumsi. Apalagi, pemerintah lewat BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sudah mewajibkan produk makanan dan jasa penyembelihan memiliki sertifikat halal resmi.
Punya sertifikasi halal bukan cuma bikin bisnis kamu taat aturan, tapi juga jadi value proposition tinggi yang bikin resto, supermarket, hingga usaha kuliner kekinian makin percaya buat ambil pasokan dari RPA kamu. Yuk, pahami syarat dan prosedur mudahnya berikut ini!
Mengapa Rumah Potong Ayam (RPA) Wajib Bersertifikat Halal?
Daging ayam pada dasarnya adalah bahan pangan yang kritis. Kalau proses penyembelihannya gak sesuai dengan syariat Islam, status daging yang dihasilkan bisa berubah jadi haram (bangkai).
Dengan mengurus sertifikasi halal untuk RPA, kamu memastikan tiga hal utama:
-
Jaminan Syariat: Memastikan proses penyembelihan memenuhi kaidah syar’i (putusnya tiga saluran: halqum, mari’, dan wadajain).
-
Kualitas & Higienitas: Proses audit halal juga mengecek kebersihan alat, tempat, hingga aliran darah pasca-penyembelihan.
-
Kepatuhan Regulasi: Menghindari risiko sanksi administratif dan meningkatkan daya saing bisnis di pasar nasional.
Syarat Wajib Mengurus Sertifikasi Halal RPA
Sebelum masuk ke sistem pendaftaran, siapkan dulu dokumen dan kriteria teknis berikut:
1. Dokumen Legalitas Business
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah berbasis risiko.
-
Identitas pemilik/penanggung jawab usaha (KTP & NPWP).
-
Akta pendirian perusahaan (jika berbentuk PT/CV) atau dokumen pendukung untuk skala UMKM.
2. Ketersediaan Juru Sembelih Halal (Juleha)
-
Wajib memiliki Juru Sembelih Halal yang beragama Islam, dewasa, dan memahami tata cara penyembelihan syar’i.
-
Diutamakan memiliki Sertifikat Kompetensi Juleha dari BNSP atau lembaga pelatihan terakreditasi.
3. Penetapan Penyelia Halal
-
Menunjuk seorang Penyelia Halal (bisa pemilik atau karyawan muslim) yang bertugas mengawasi proses produksi halal harian di lokasi RPA.
4. Fasilitas & Alat Pemotongan (Sistem JPH)
-
Peralatan: Pisau harus tajam, tidak berkarat, dan ukurannya memadai.
-
Fasilitas: Tempat penampungan ayam hidup, area penyembelihan, area peluruhan darah (bleeding area), ruang pencabutan bulu, hingga ruang kemas harus bersih dan terpisah dari kontaminasi bahan haram/najis.
-
Suhu & Sanitasi: Tersedia air bersih mengalir untuk pencucian daging dan pembersihan area.
Prosedur Tahapan Mengurus Sertifikat Halal ke BPJPH
Mengurus sertifikat halal sekarang sudah serba digital lewat sistem Sihalal (Sistem Informasi Halal BPJPH). Berikut alur kerjanya:
[Buat Akun & Input Data di PTTSP Sihalal BPJPH]
↓
[Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH & Penetapan LPH]
↓
[Audit Lapangan oleh Auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)]
↓
[Sidang Fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)]
↓
[Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH]
Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Dokumen
-
Buka portal resmi Sihalal (pttsp.halal.go.id).
-
Buat akun usaha, pilih skenario pendaftaran Jalur Reguler untuk RPA, lalu unggah dokumen legalitas, data RPA, data Juleha, serta alur proses penyembelihan.
Tahap 2: Verifikasi & Audit Lapangan
-
BPJPH akan memverifikasi berkas kamu dan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
-
Auditor halal dari LPH akan datang langsung ke lokasi RPA kamu untuk melakukan on-site audit. Mereka bakal mengecek ketajaman pisau, cara Juleha menyembelih, penanganan darah, hingga proses pengemasan.
Tahap 3: Sidang Fatwa & Penerbitan Sertifikat
-
Hasil audit LPH dibawa ke sidang Komite Fatwa / MUI untuk menetapkan kehalalan produk.
-
Setelah keputusan fatwa halal keluar, BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal yang bisa kamu unduh langsung.


