Cara Mengurus Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)

Ternaktani
Ternaktani
October 9, 2026 4 Min Read 0

Gubuku – Memulai atau mengelola bisnis ternak sapi itu memang punya prospek cuan yang menjanjikan. Tapi jujur aja, risiko kerugian di bisnis ini juga gak kalah gede. Bayangin kalau sapi kesayanganmu mendadak sakit kena penyakit mulut dan kuku (PMK), mati karena melahirkan, atau bahkan hilang dicuri orang? Pasti langsung bikin pusing tujuh keliling dan modal melayang.

Tenang! Pemerintah melalui Kementerian Pertanian punya program proteksi keren bernama Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Buat kamu para peternak muda Gen Z, paham cara kerja dan cara mengurus AUTS ini ibarat punya safety net atau benteng pertahanan bisnis. Kalau terjadi hal-hal yang gak diinginkan, kamu gak bakal rugi total karena ada ganti rugi finansial!

Apa Itu Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)?

AUTS adalah program asuransi bersubsidi dari pemerintah (bekerja sama dengan BUMN Asuransi Jasindo) yang dirancang khusus untuk melindungi peternak dari risiko kematian dan kehilangan sapi.

Kenapa Program Ini Sangat Menguntungkan?

  1. Subsidi Premi Super Gede: Pemerintah mensubsidi 80% dari total premi. Kamu cuma perlu bayar sisa 20%-nya aja!

  2. Biaya Sangat Murah: Premi normalnya per ekor per tahun. Karena disubsidi 80% (), kamu cukup bayar per ekor untuk 1 tahun penuh!

  3. Nilai Ganti Rugi Mantap: Jika sapi mati karena sakit atau kecelakaan, kamu bisa dapat klaim ganti rugi hingga per ekor (atau sekitar jika kecurian).

Kriteria Sapi & Peternak yang Berhak Mendaftar

Gak semua sapi bisa langsung didaftarkan ya! Pastikan kamu dan ternakmu memenuhi syarat dasar berikut:

  • Syarat Peternak: Peternak perorangan atau kelompok tani/peternak yang terdaftar di dinas peternakan setempat.

  • Jenis Sapi: Sapi betina (sapi perah maupun sapi potong) yang masih produktif.

  • Kondisi Kesehatan Sapi:

    • Sapi dalam keadaan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan).

    • Minimal berusia 1 tahun (atau sudah pernah melahirkan).

    • Sapi wajib memiliki eartag (anting telinga) resmi atau nomor identitas/mikrochip.

Baca Juga  Strategi & Cara Pemasaran Madu Murni Kemasan Botol Eksekutif

Cara & Syarat Mengurus Pendaftaran AUTS

Pendaftaran AUTS cukup simpel dan bisa dilakukan melalui kelompok tani/peternak setempat atau dinas pertanian/peternakan di kabupaten/kotamu.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. Fotokopi KTP Pemilik/Peternak & Kartu Keluarga (KK).

  2. Buku Rekening Bank (untuk pencairan klaim).

  3. Formulir Pendaftaran AUTS.

  4. Daftar Identitas Sapi (Nomor eartag, umur, ciri fisik, dan kondisi kesehatan).

1
Bergabung dengan Kelompok Tani/Peternak
Langkah awal yang wajib diurus
1.Bergabung dengan Kelompok Tani/Peternak:Langkah awal yang wajib diurus.

Pendaftaran AUTS umumnya diajukan secara kolektif. Pastikan kamu terdaftar sebagai anggota kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) di desa/kecamatanmu.

2
Pengisian Formulir & Pemeriksaan Sapi
Verifikasi lapangan oleh Petugas Lapangan
2.Pengisian Formulir & Pemeriksaan Sapi:Verifikasi lapangan oleh Petugas Lapangan.

Isi formulir pendaftaran AUTS. Petugas Peternakan Lapangan (PPL) atau Dokter Hewan Dinas akan datang mengecek fisik sapi, memasang/mencatat nomor eartag, dan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

3
Pembayaran Swadaya Premi (R_p36.000)
Bayar bagian swadaya milikmu
3.Pembayaran Swadaya Premi (R_p36.000):Bayar bagian swadaya milikmu.

Transfer bagian premi swadaya kamu sebesar per ekor per tahun ke rekening resmi penampung premi (Jasindo/Aplikasi SIAP AUTS).

4
Penerbitan Polis Asuransi
Bukti resmi sapi kamu terlindungi
4.Penerbitan Polis Asuransi:Bukti resmi sapi kamu terlindungi.

Setelah data diverifikasi dan pembayaran selesai, pihak asuransi (Jasindo) bakal menerbitkan Sertifikat/Polis Asuransi AUTS. Sapi kamu resmi terproteksi selama 12 bulan!

Cara Mencegah & Mengklaim AUTS Jika Sapi Mati/Hilang

Kalau kejadian buruk terjadi pada sapimu selama masa pertanggungan, jangan panik! Lakukan alur klaim berikut:

Tips Penting: JANGAN langsung mengubur atau menjual bangkai sapi sebelum dicek dan difoto oleh petugas dinas/asuransi! Menjual bangkai secara sepihak bisa bikin klaim asuransimu gugur secara otomatis.

penulis:widia – dri SMKN 12 Bungo

Related Posts

Aturan Bebas Penggunaan AGP Antibiotic Growth Promoter
Gubuku - Di dunia peternakan modern, istilah AGP atau Antibiotic...
Read more
Cara Mengurus Izin Bangunan Gedung (PBG)
Gubuku - Bagi kamu peternak Gen Z yang mau terjun...
Read more
Standar Kebersihan Air Minum Ternak Sesuai Regulasi
Gubuku - Pernah gak kamu ngebayangin: pakan ternak udah pakai...
Read more

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *