Gubuku – Sebelum masuk ke langkah-langkahnya, ini beberapa alasan kenapa kamu gak boleh nunda-nunda bikin NIB:
-
Legalitas Aman: Bisnis kamu diakui resmi oleh negara, jadi tenang dari risiko penertiban izin.
-
Gampang Cari Modal: Mau ngajuin KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau modal investor? NIB jadi syarat utamanya.
-
Akses Kemitraan: Mitra bisnis atau pembeli skala besar (seperti supermarket/pabrik) biasanya cuma mau kerja sama bareng peternak berizin.
-
Fungsi Ganda: NIB sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan kalau bisnis kamu nanti mau ekspansi ekspor.
Dokumen Syarat Bikin NIB Peternakan
Tenang, kamu gak perlu siapin map berlembar-lembar. Cukup siapkan dokumen digital berikut:
-
NIK / KTP Pemilik Usaha
-
NPWP (Aktif)
-
Alamat Email & Nomor WhatsApp (yang aktif buat verifikasi)
-
Data Usaha: Alamat lokasi peternakan, estimasi modal usaha, dan jumlah tenaga kerja.
-
Kode KBLI Peternakan: (Kelompok Lapangan Usaha Indonesia). Contohnya:
Step-by-Step Cara Mengurus NIB Peternakan Lewat OSS
Pembuatan NIB dilakukan secara terpadu melalui sistem OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi/BKPM.
1. Buat Akun OSS
-
Buka situs resmi oss.go.id.
-
Klik tombol Daftar/Masuk, lalu pilih skala usaha kamu (UMK untuk Usaha Mikro dan Kecil, atau Non-UMK).
-
Masukkan data KTP, email, dan nomor HP aktif. Lakukan verifikasi via email/WhatsApp.
2. Login & Isi Data Pelaku Usaha
-
Masuk ke akun OSS yang sudah terverifikasi.
-
Pilih menu Permohonan Baru.
-
Lengkapi data diri pelaku usaha sesuai petunjuk di layar.
3. Tambahkan Data Usaha Peternakan
-
Masukkan nama usaha dan lokasi peternakan kamu secara detail.
-
Masukkan Kode KBLI yang sesuai dengan jenis ternak kamu.
-
Isi besaran modal usaha (di luar tanah dan bangunan tempat usaha).
-
Isi tingkat risiko usaha (sistem OSS akan memproses tingkat risiko secara otomatis berdasarkan KBLI).
4. Lengkapi Komitmen Perizinan Lingkungan (Jika Ada)
Untuk usaha peternakan, biasanya ada konfirmasi terkait dampak lingkungan (seperti SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Di sistem OSS UMK, kamu cukup menyetujui draft pernyataan mandiri yang sudah disediakan.
5. Terbitkan NIB
-
Cek ulang seluruh data yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, beri tanda centang pada kolom persetujuan.
-
Klik Cetak NIB.
-
Voila! NIB kamu resmi terbit dalam bentuk dokumen PDF dan siap diunduh atau dicetak.
Ringkasan Prosedur
| Tahapan | Lokasi / Media | Biaya | Waktu Proses |
| Persiapan Syarat | KTP, NPWP, Email | Rp0 | 5 Menit |
| Registrasi Akun | Website OSS (oss.go.id) | Rp0 | 5 Menit |
| Pengisian Data | Dashboard OSS | Rp0 | 10–15 Menit |
| Penerbitan NIB | Download via OSS | Rp0 | Langsung Jadi |



