Gubuku – Bagi kamu peternak Gen Z yang mau terjun ke bisnis peternakan ayam modern, membangun kandang closed house adalah langkah awal yang super tepat. Sistem kandang tertutup ini terkenal ampuh bikin produksi lebih stabil, meminimalkan bau, dan menjaga kesehatan ternak.
Tapi tunggu dulu! Sebelum alat-alat berat masuk dan tiang-tiang baja berdiri, ada satu hal krusial yang nggak boleh dilewati: Izin Bangunan Gedung (PBG).
Banyak peternak pemula keliru mengira kandang ternak tidak butuh izin resmi. Padahal, kandang closed house termasuk struktur bangunan gedung permanen/semi-permanen yang wajib punya PBG (pengganti IMB). Tanpa PBG, risiko kandang dihentikan pembangunannya atau bahkan kena sanksi administratif bakal membayangi bisnismu.
Yuk, pahami aturan, syarat, dan alur pengurusan PBG untuk kandang closed house biar bisnismu jalan tenang dan 100% legal!
Apa Itu PBG dan Kenapa Kandang Closed House Wajib Punya?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/pusat kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, merawat, atau merobohkan bangunan sesuai standar teknis.
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah resmi digantikan oleh PBG.
Kandang closed house wajib punya PBG karena:
-
Memiliki Struktur Permanen & Sistem Mekanikal-Elektrikal: Ada konstruksi baja/beton, kipas exhaust/blower, sistem kelistrikan besar, serta instalasi pembuangan limbah.
-
Syarat Pengajuan Kemitraan & Kredit Bank: Perusahaan kemitraan peternakan besar dan bank (seperti KUR) biasanya mewajibkan dokumen legalitas bangunan dan lokasi yang lengkap.
-
Menjaga Keharmonisan Warga Sekitar: Pengurusan PBG memastikan lokasi kandangmu sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berdiri di zona pemukiman padat atau kawasan lindung.
Syarat Utama Pengajuan PBG Kandang Closed House
Sebelum mendaftar secara online, siapkan dulu dokumen-dokumen persyaratan berikut:
1. Dokumen Administratif
-
KTP & NPWP pemilik/badan usaha (CV/PT).
-
Keterangan Rencana Kota (KRK) / Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Bukti bahwa lokasi lahan memang diperbolehkan untuk kegiatan peternakan.
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Perjanjian Sewa Lahan jika tanahnya menyewa.
-
Dokumen Lingkungan (SPPL / UKL-UPL): Tergantung skala kapasitas ternak, izin lingkungan ini wajib dimiliki agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
2. Dokumen Teknis Rencana Bangunan
-
Gambar Rencana Arsitektur: Denah kandang, tampak depan/samping, dan potongan bangunan.
-
Gambar Rencana Struktur: Pondasi, rangka baja/kayu, dan perhitungan ketahanan beban.
-
Gambar Rencana Utilitas (MEP): Jalur instalasi listrik, sistem blower, jalur air minum, dan pembuangan limbah (septic tank/manure pit).
Alur Pengurusan PBG Melalui Sistem SIMBG
Kabar baiknya, sekarang pengurusan PBG sudah menggunakan portal terintegrasi SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian PUPR. Kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa harus ribet mondar-mandir.
[1. Buat Akun & Login di SIMBG (simbg.pupr.go.id)]
↓
[2. Input Data Bangunan & Unggah Dokumen Persyaratan]
↓
[3. Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas PUPR/TPA/TPT]
↓
[4. Konsultasi Teknis & Pembayaran Retribusi PBG]
↓
[5. Penerbitan Sertifikat PBG Resmi]
Langkah-Langkah Singkat:
-
Registrasi Akun SIMBG: Buka situs resmi
simbg.pupr.go.id, buat akun pemohon menggunakan email aktif. -
Pengajuan Permohonan: Pilih menu Mulai Permohonan PBG, lalu masukkan data fungsi bangunan (Pilih Fungsi Usaha/Peternakan).
-
Upload Berkas: Pengunggah dokumen administratif dan teknis yang sudah disiapkan.
-
Verifikasi Teknis: Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG/TPA) dari Dinas PUPR setempat akan memeriksa dokumenmu. Jika ada koreksi, kamu akan diminta melakukan perbaikan secara online.
-
Bayar Retribusi: Setelah dokumen teknis disetujui (OK), sistem akan mengeluarkan Surat Terbit Retribusi Daerah (SKRD). Lakukan pembayaran retribusi PBG ke kas daerah.
-
PBG Terbit: Setelah pembayaran terverifikasi, dokumen PBG berformat digital (QR Code) bisa kamu unduh dan cetak!


